Sabtu, 21 Januari 2012

"Hak Azasi Jembatan"

JEMBATAN Oohh Jembatan...

Jemb. Kutai Kertanegara (26/11/11)
Ketika Jembatan Kutai Kertanegara di Kaltim tiba-tiba runtuh beberapa waktu yang lalu (26 Nopember 2011) menghebohkan negeri ini, sontak kementerian dan lembaga terkait - termasuk kalangan akademisi, diminta menyelidiki sebab-sebab runtuhnya jembatan panjang itu. Sebenarnya jembatan panjang didesain 50 tahun, namun masih umur 10 tahun sudah runtuh. 

Jemb. di Lebak

Dengan demikian, pelaksanaan dari "hak azasi jembatan" tidak dipenuhi pelaksananya, baik dari pemerintah (kementerian / dinas terkait) maupun dari pihak swasta (konsultan perencana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas). Hasil penelitian berbagai pihak, mulai dari BBPT, Kementerian PU, kalangan akademisi dari ITB, ITS atau UGM sudah banyak dipublikasikan oleh media.

Bagaimana hati tidak miris...
Kisah lain soal jembatan terdapat pula di Lebak. Sejak Sabtu (15/1), jembatan gantung di Kabupaten Lebak telah runtuh dan rusak parah karena banjir. Hanya satu sisi yang menopang sehingga jembatan miring. Sangat mengenaskan melihat anak-anak sekolah yang mempertaruhkan keselamatan jiwanya dengan bergelantungan menyerangi jembatan gantung yang rawan putus tersebut.

Indy in Action

Dampak besar lainnya adalah terhambatnya lalu-lintas ekonomi kerakyatan, misalnya petani / pedagang / peternak ingin menjual hasil pertanian / dagangan / ternak ke desa lain yang menyeberang Sungai Ciberang, Desa Sangiangtanjung Kabupaten Lebak, Banten tersebut. Kejadian ini sempat menggugah harian dari manca negara Inggeris dengan memberikan satire seperti di film Indiana Jones. Mendingan, Indy sudah dewasa bahkan jagoan, cuma adegan film, dibayar mahal lagi...

Anak sekolah menyeberang
karena jembatan gantung putus
Nasib jembatan yang tidak dipenuhi "hak azasi jembatan" juga terlihat di Garut, Jawa Barat. Ini sebagian kecil yang terekam oleh media, belum yang lain berjumlah puluhan atau bahkan ratusan jembatan yang segera memerlukan penanganan mendesak. Runtutan antara pembangunan nasional, penyelenggaraan infrastruktur jalan dan jembatan sebagai urat nadi perekonomian nasional, desain konstruksi teknis, pelaksanaan dan pengawasan (monitoring-evaluasi) hingga terabaikannya "hak azasi jembatan" yang tidak terpenuhinya standar pelayanan minimal sehingga sangat berpengauh negatif pada semua aspek yang tergantung padanya; mulai dari tersendatnya perekonomian hingga terancamnya nyawa penyeberangnya. Kejadian ini bisa pula diindikasikan berpotensi pelanggaran terhadap hak azasi manusia.  

Sistem Manajemen Infrastruktur

Jika semua dinas infrastruktur di Daerah dan kementerian / lembaga infrastruktur di Pusat menerapkan satu sistem manajemen infrastruktur yang mampu memantau kondisi jembatan secara dini, maka Insya Allah, kondisi seperti di atas bisa diantisipasi sejak dini pula sehingga mampu mencegah dampak lebih besar dari musibah yang menimpanya.
Peta Besar mampu mengidentifikasi kondisi infrastruktur secara simultan sejak dini
Konsep yang saya kembangkan (2009-2011) sebanarnya mampu mengakomodir penyelenggaraan infrastruktur mulai dari kementerian / lembaga infrastruktur di Pusat, maupun jajaran dinas infrastruktur di Daerah. Konsep ini mengakomodir mulai dari database pemetaan kondisi infrastruktur hingga penentuan prioritas penanganan dan kebutuhan anggaran yang direncanakan.

Untuk memenuhi "hak azasi intelektual", konsep ini hak ciptanya telah saya daftarkan di Departemen Hukum dan HAM, Kanwil Wilayah Jatim di Surabaya dengan nomor W 10.H1.01.01-233 tanggal 28 Desember 2009. Penerbitan pre-sertifikat telah keluar berdasarkan surat pemberitahuan dari Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM nomor HKI 1 HI.06.07-873 tanggal 29 Nopember 2011.

Semoga bangsa ini segera maju dengan penerapan satu sistem manajemen infrastruktur sebagai urat nadi perekonomian / pembangunan bangsa secara terukur dan terstruktur...
========================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar