SEPERTI artikel di blog ini berjudul Da'wah Religi: Seribu "Masjid", Satu Jumlahnya (11/01/1012), sudah dijelaskan makna "masjid" secara global-universal, substansial dan esensial. Jadi, bagi umat lain agar "tidak minder" membaca artikel di blog ini yang menyangkutkan kata "masjid".
Seperti juga artikel di blog ini berjudul Da'wah Religi: Notulen Diskusi Buku "Bacalah..." (12/01/2012), telah sebagian dijelaskan pola pemberdayaan masjid sebagai pusat kegiatan umat - ya...seluruh kegiatan.
Demikian juga seperti dijelaskan di dalam artikel di blog ini yang berjudul "Mengaji Imajinasi" (18/01/2012), maka sebagai salah satu prioritas pertama dan utama penyelesaian masalah, untuk mengingat kembali saya cuplik artikel dari blog ini berjudul Esensi Da'wah (untuk Semua Agama) (10/01/2012) bahwa PRIORITAS MASALAH yang kita hadapi dan harus diselesaikan secara bijaksana sebagai bangsa adalah:
- Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), dengan konsekuensi akibat seperti runtutan perilaku manusia yang menyimpang dari kebenaran seperti berikut ini;
- KORUPSI - termasuk di dalamnya mafia hukum, pajak, anggaran dan lain-lain;
- Kriminalitas - baik yang sengaja maupun terpaksa karena tekanan ekonomi. Definisi kriminalitas juga berupa kriminalitas berdasi, politik, pola hidup menyimpang dan lain-lain yang berefek pada tindak kriminalitas;
- Narkoba / Miras - ...
- Prostitusi - ...
- Kebodohan - ...
- Pengangguran - ...
- Kemiskinan - ...kemiskinan harta, jiwa, keluarga...
- Anarkhisme sebagai konsekuensi sosial semua masalah di atas,
- Perubahan Iklim Global - akibat akumulasi perilaku manusia yang menyimpang di atas.
Clustering Masjid bisa dioptimalisasikan untuk pemahaman dan pelaksanaan HAM |
Dengan memetakan sebaran masjid dan penerapan sistem clustering masjid ini akan sangat efektif dan efisien mengaktifkan kegiatan peran-serta pemberdayaan masjid, tokoh agama dan masyarakat, ta'mir, jama'ah dan umat sekitar masjid terhadap pelaksanaan HAM di Indonesia. Kegiatan berbasis masjid tersebut (dan juga tempat ibadah lain) misalnya:
- Sosialisasi pengertian dan kebijakan Pemerintah akan HAM - melalui Komnas HAM;
- Mengantisipasi / pencegahan tindak pelanggaran HAM;
- Mengeliminir potensi pelanggaran HAM di wilayah cluster masjid;
- Forum diskusi / konsultasi masyarakat sekitar masalah HAM;
- Penyelesaian awal terhadap munculnya indikasi pelanggaran HAM (ringan);
- Pendewasaan umat/masyarakat akan pemahaman / pelaksanaan HAM (jangka panjang).
Selama ini, permasalahan yang muncul (apa pun masalahnya) di negeri ini cenderung diselesaikan secara kuratif dan top-down - belum preventif-antisipatif-partisipatif dan bottom-up. Dengan pendekatan sistemik seperti ini, maka penerapan HAM di Indonesia, Insya Allah, akan berkembang jauh lebih baik dan lebih kondusif dan manusiawi...
=======================================================================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar