Rabu, 18 Januari 2012

Masjid dan HAM

SEPERTI artikel di blog ini berjudul Da'wah Religi: Seribu "Masjid", Satu Jumlahnya (11/01/1012), sudah dijelaskan makna "masjid" secara global-universal, substansial dan esensial. Jadi, bagi umat lain agar "tidak minder" membaca artikel di blog ini yang menyangkutkan kata "masjid".

Seperti juga artikel di blog ini berjudul Da'wah Religi: Notulen Diskusi Buku "Bacalah..." (12/01/2012), telah sebagian dijelaskan pola pemberdayaan masjid sebagai pusat kegiatan umat - ya...seluruh kegiatan.

Demikian juga seperti dijelaskan di dalam artikel di blog ini yang berjudul "Mengaji Imajinasi" (18/01/2012), maka sebagai salah satu prioritas pertama dan utama penyelesaian masalah, untuk mengingat kembali saya cuplik artikel dari blog ini berjudul Esensi Da'wah (untuk Semua Agama) (10/01/2012) bahwa PRIORITAS MASALAH yang kita hadapi dan harus diselesaikan secara bijaksana sebagai bangsa adalah:
  1. Pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), dengan konsekuensi akibat seperti runtutan perilaku manusia yang menyimpang dari kebenaran seperti berikut ini;
  2. KORUPSI - termasuk di dalamnya mafia hukum, pajak, anggaran dan lain-lain;
  3. Kriminalitas - baik yang sengaja maupun terpaksa karena tekanan ekonomi. Definisi kriminalitas juga berupa kriminalitas berdasi, politik, pola hidup menyimpang dan lain-lain yang berefek pada tindak kriminalitas;
  4. Narkoba / Miras - ...
  5. Prostitusi - ...
  6. Kebodohan - ...
  7. Pengangguran - ...
  8. Kemiskinan - ...kemiskinan harta, jiwa, keluarga...
  9. Anarkhisme sebagai konsekuensi sosial semua masalah di atas,
  10. Perubahan Iklim Global - akibat akumulasi perilaku manusia yang menyimpang di atas.
Secara visual, perlu saya sajikan lagi clustering masjid dalam rangka pemberdayaan masjid sebagai pusat kegiatan umat - termasuk partisipasi masjid dan umat terkait HAM.

Clustering Masjid bisa dioptimalisasikan untuk pemahaman dan pelaksanaan HAM
Dengan memetakan sebaran masjid dan penerapan sistem clustering masjid ini akan sangat efektif dan efisien mengaktifkan kegiatan peran-serta pemberdayaan masjid, tokoh agama dan masyarakat, ta'mir, jama'ah dan umat sekitar masjid terhadap pelaksanaan HAM di Indonesia. Kegiatan berbasis masjid tersebut (dan juga tempat ibadah lain) misalnya:
  1. Sosialisasi pengertian dan kebijakan Pemerintah akan HAM - melalui Komnas HAM;
  2. Mengantisipasi / pencegahan tindak pelanggaran HAM;
  3. Mengeliminir potensi pelanggaran HAM di wilayah cluster masjid;
  4. Forum diskusi / konsultasi masyarakat sekitar masalah HAM;
  5. Penyelesaian awal terhadap munculnya indikasi pelanggaran HAM (ringan);
  6. Pendewasaan umat/masyarakat akan pemahaman / pelaksanaan HAM (jangka panjang).

Selama ini, permasalahan yang muncul (apa pun masalahnya) di negeri ini cenderung diselesaikan secara  kuratif dan top-down - belum preventif-antisipatif-partisipatif dan bottom-up. Dengan pendekatan sistemik seperti ini, maka penerapan HAM di Indonesia, Insya Allah, akan berkembang jauh lebih baik dan lebih kondusif dan manusiawi...
=======================================================================

Tidak ada komentar:

Posting Komentar